14 Agustus 2008

Fatwa MUI : Merokok itu Haram

Assalamua'laikum..

Lagi hangat2x nie berita di tv en koran tentang Fatwa MUI ini. Pasti ada reason kan knp lembaga sebesar MUI sampai mengeluarkan fatwa seperti itu. Dan sepertix kita juga sudah sama2 tau-lah kalo merokok itu sampai diharamkan berarti banyak kemudharatan dari sana. Memang, saat kita masih di bangku SD dan mendengarkan pelajaran agama dari pak Guru bhwa merokok itu makhruh, artinya kalo dikerjakan tidak apa2 dan kalo ditinggalkan mendapat pahala. Nah tapi semakin berjalanx waktu maka semakin banyak pula orang2 bahkan anak2 yang merokok.Yang membuat semakin banyak kasus-kasus penyakit semacam jantung koroner, paru-paru, kanker mulut, dsb. Brarti udah banyak banget kan kemudharatan yang ditimbulkan...???

Suatu hal yang dilematis bagi pemerintah kalo selama ini harus 'memberangus' peredaran rokok, karena industri rokok merupakan kontributor terbesar dalam penerimaan cukai dalam negeri, yakni sebesar 95% (sekitar 42 trilliun rupiah), sedangkan di sisi lain banyak LSM2 dan masyarakat yang terus mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap orang2 yang merokok.
Di negeri tercinta kita ini pemerintah sudah berusaha melakukan beberapa cara untuk mengerem virus rokok ini, antara lain :
- thn 2003 : larangan iklan rokok di televisi sejak pukul 17.00 - 21.30
- thn 2005 : larangan meroko di tempat umum berlaku di Jkt

(dikutip dr : kata-kata.com, 'Perjalanan Satir bernama Rokok', 11 Feb 2008)

Indonesia masih kurang galak atau sangar dlm menangani masalah rokok ini, jika dibandingkan negara2 tetangga di Asia Tenggara. Contohnya di Singapura dan Thailand, disana kemasan rokok dibuat seseram mungkin yang menggambarkan dampak yg ditimbulkan krn merokok, sehingga membuat orang takut untuk merokok.(dikutip dr : detikfinance.com, 'Rokok RI Kurang Sangar', 31 juli 2008)

Bahkan di Australia telah gencar ditayangkan video2 yang menjijikkan akibat bahaya merokok, seprti video kanker mulut, sumbatan pembuluh darah, dan pembelahan otak yang membuat orang merinding menyaksikannya.
Bahkan dari sisi harga, harga rokok di Indonesia termasuk termurah dalam jajaran negara yang mengkonsumsi rokok.

Berdasarkan data tahun 2006 dari Tobacco Atlas yaitu suatu lembaga yang mensurvei soal rokok dan tembakau. Untuk harga rokok Marlboro, Indonesia menempati negara termurah menjual rokok Marlboro di ASEAN.
Harga Marlboro di Indonesia US$ 0,9, Laos US$ 1,25, Malaysia US$ 2,18, Singapura US$ 7,5.

Makanya,merokok di negara ini sudah sangat membudidaya..murah meriah oii..
Palagi kalo dikonsumsi rame2..mulai dr anak SD sampe kakek2, ga eksekutif ga OB, ga si bos ga si supir, ga cewek ga banci ga cowok..semua mulutnya ngepul terus..ck,,ck,,ck,,gile beneeeer..!!!

Kalo aq sih setuju2 saja dengan fatwa MUI ini, ikut mendukung malah :)
Sudah saatnya Indonesia banyak melakukan perubahan2, keluar dr pembodohan2 krn kenikmatan sesaat yang ditimbulkan rokok. Tapi juga ga menutup sebelah mata krn industri rokok memegang peranan besar dlm perekonomian, selain sbg kontributor penerimaan cukai terbesar, ia juga menyerap tenaga kerja langsung maupun tidak langsung yg besar pula, dan juga banyak petani dan pedangan yang sangat bergantung hidup dari tembakau dan rokok ini. Tapi..semua kan ada prosesnya, tidak harus dilakukan scr bersamaan, satu per satu dulu lah kita dibenahi. Mulai dari harga rokok yang dimahalin (shg membuat org berpikir 2x tuk membeli , especially perokok pemula), perbanyak tempat2 yg merupakan area bebas rokok, kemasan rokok dibuat menyeramkan kyk di negara2 tetangga, larangan brand suatu rokok menjadi promotor even2 besar , dan..sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar